Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Nasional

Beberapa Banggar DPRD Deli Serdang Menyesalkan Kepada Hamdani Syahputra Karena Tidak Mencabut Skors Sidang Sehingga Sidang P-APBD 2026 Terhenti

×

Beberapa Banggar DPRD Deli Serdang Menyesalkan Kepada Hamdani Syahputra Karena Tidak Mencabut Skors Sidang Sehingga Sidang P-APBD 2026 Terhenti

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | Redaksibintang.id
Ketua Fraksi Demokrat-PKB
Ikhwanul Ismar S.Pd menyesalkan kepada Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra, beliau juga koordinator Banggar dan sebagai pimpinan sidang Banggar 23 September 2026 beberapa Minggu lalu yang tidak mencabut skor sidang banggar, sebelumnya sidang berjalan dengan baik dan kondusif, sementara mayoritas anggota banggar bersama pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika itu hadir dengan tertib menunggu kehadiran pimpinan sidang (Hamdani) yang beliau juga koordinator Banggar yang mana sidang di skors selama 30 menit, para tim Banggar Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD Deli Serdang sampai sampai menunggu selama kurang lebih 2 jam pimpinan sidang belum juga datang untuk mencabut skors sidang tersebut, sehingga kami meminta kepada staf DPRD Deli Serdang untuk agar menelpon beliau dan juga menjemput ke ruangannya namun keberadaannya tidak ada di tempat (ruangannya) sehingga akhirnya TAPD membubarkan diri, “ucap Ikhwanul saat di konfirmasi media di ruangan fraksi Demokrat – PKB sore 30 September 2026.

Ikhwanul kembali berkata dengan rasa kesal nya karena saya adalah sebagai mewakili rakyat dan ini sidang untuk kepentingan masyarakat (rakyat), terlepas apapun akhirnya yang menjadi keputusan hasil sidang nantinya, sebagai pimpinan sidang mempunyai suatu kewajiban untuk mencabut skor terlebih dahulu, baru kemudian sidang di lanjutkan dan di selesaikan, “kesal Ikhwanul.

Walaupun dalam rapat sempat terjadi perdebatan terkait persoalan pergeseran anggaran, tetapi bukan suatu persoalan memang di karenakan itu lah sidang di skor selama 30 menit sekalian memberikan kepada peserta rapat untuk sholat Ashar, jujur saya katakan tidak berpikir menduga sehingga skors tidak di cabut dan sampai saat ini batas akhir pada Rabu 30 September 2026 batas akhir pengesahan P-APBD 2026 harus di sahkan, “tuturnya.

Merry Sitepu ketua Komisi A Dewan dari Demokrat menambahkan yang saat itu bersama dengan ketua Fraksi dan beberapa anggota fraksi Demokrat – PKB, persoalan mengenai anggaran, semestinya persoalan tersebut dibahas untuk agar diselesaikan melalui forum banggar, bukan justru membuat rapat berhenti tanpa kepastian kelanjutannya, dan ada mekanisme rapat yang harus di hormati, karena tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi tata tertib dan etika dalam memimpin rapat Bang, “tutur Merry.

Karena DPRD ini bukan milik satu orang apalagi milik pimpinan saja atau pribadi, tetapi milik 50 orang anggota DPRD dengan berbagai dari beberapa fraksi dan juga alat kelengkapan dewan. 50 semua dewan yang ada masing masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD (Dewan) setiap keputusan harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan, bukan berdasarkan kehendak satu orang atau beberapa orang, “ucap Merry.

Merry mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki berbagai alat kelengkapan dan forum resmi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 sendiri mengatur rapat banggar sebagai rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua banggar, jangan merasa paling benar dan paling berkuasa hanya karena berada di posisi pimpinan, “ucap Merry dengan rasa kekesalan kekecewaannya.

Selain itu pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, perhatian terhadap bilal mayit, penggali kubur, termasuk perhatian terhadap guru mengaji dan unsur masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pembinaan keagamaan begitu juga program sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program pelayanan dasar lainnya yang membutuhkan dukungan anggaran daerah dan semua nya ini untuk kepentingan Masyarakat (Rakyat) untuk kedepannya jangan ada lagi hal seperti ini sehingga kepetingan masyarakat terabaikan dan tidak boleh terjadi lagi atau kembali, yang mana pastilah ya tentu saja menjadi citra buruk bagi kita sebagai anggota DPRD Deli Serdang sebab yang menjadi korban adalah masyarakat (Rakyat) Deli Serdang, “sambung Hakim Keliat yang juga anggota DPRD (dewan) dari Demokrat.
(Taufik/RB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *