Deli Serdang | Redaksibintang.id
Anggota DPR itu di pilih oleh rakyat dan juga sebagai perwakilan suara Rakyat yang di pilih melalui mekanisme dari utusan utusan Partai Politik dengan daerah daerah pemilihan yang di selenggarakan dalam 5 tahun sekali melalui aturan aturan dari KPU.
Fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut undang-undang ada tiga fungsi yaitu
Fungsi Legislasi bertujuan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota), kedua fungsi Anggaran untuk membahas, menyetujui, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah, dan ketiga fungsi Pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan Perda, kebijakan pemerintah daerah, serta penggunaan APBD agar berjalan sesuai aturan selain itu juga berfungsi dan anggota bertugas untuk menyerap, menghimpun, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
Dewan Redaksi Media Online Redaksi Bintang. id Taufik Rahman dengan melihat terjadinya polemik antara anggota DPRD Deli Serdang dengan Pemerintahan Deli Serdang yang terjadi pada bulan September kemarin saat rapat banggar karena ada nya pergeseran anggaran P – APBD tahun 2026 akhirnya tidak di sah kan oleh Pimpinan DPRD Deli Serdang sehingga sampai batas waktu yang paling lambat 30 September 2026 kemarin tidak juga di sahkan, sehingga beberapa anggota DPRD Deli Serdang kecewa kepada Pimpinan DPRD yang tidak mensahkan P-APBD tersebut karena yang menjadi korban adalah Rakyat Deli Serdang, “pandangan Taufik Rahman.
Di sini Taufik Rahman berkomentar dengan P-APBD tidak di sah memang tidak secara otomatis langsung dianggap melanggar kode etik, tetapi dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik jika kegagalan tersebut disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan tanpa alasan yang sah, atau pengabaian fungsi konstitusional yang di lakukan Pimpinan DPRD Deli Serdang.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Deli Serdang disini harus bekerja atau menindak lanjuti permasalahan ini karena fungsi utama DPRD adalah penganggaran (budgeting) adalah salah satu dari tiga fungsi utama DPRD yang diamanatkan oleh undang-undang, tanggung jawab kelembagaan gagal dalam memimpin dan mengatur proses pembahasan hingga anggaran tidak sah dapat dipandang sebagai bentuk kegagalan pimpinan dalam menjalankan kewajiban jabatannya.
Badan Kehormatan DPRD berwenang memanggil dan memeriksa pimpinan dewan jika ada dugaan pelanggaran tugas, kelalaian, atau pelanggaran etika akibat mandeknya pembahasan anggaran, jika penolakan pengesahan dilakukan karena adanya pelanggaran hukum, kesalahan prosedur dari pihak eksekutif/bupati, atau ketidak sesuaian anggaran dengan perencanaan yang benar, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol (controlling) yang sah, tetapi di karenakan kelalaian atau kepentingan Politik, penolakan terjadi akibat kebutuhan politik tanpa dasar yang kuat, pembiaran, atau mengorbankan kepentingan publik (seperti program infrastruktur, bansos, dan kesehatan yang tertahan), hal ini dapat diproses oleh BK sebagai pelanggaran tata tertib atau etik.
Badan Kehormatan harus menjatuhkan suatu sanksi yang harus di jatuhkan kepada Pimpinan DPRD apabila pimpinan dewan terbukti melanggar kode etik atau tata tertib, sanksi yang dapat diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan meliputi adalah sanksi ringan, teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi sedang pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD.
Sanksi berat pemberhentian sementara apakah ada konteks khusus terkait penyebab tidak disahkannya APBD tersebut (misalnya masalah prosedur dengan pihak eksekutif atau konflik internal). Dengan -APBD tidak disahkan atau ditolak oleh DPRD, pemerintah daerah tidak dapat menggunakan anggaran perubahan tersebut dan akhirnya korban adalah Rakyat yang membuat suatu pembangunan pembangunan maupun kepentingan rakyat di semua bidang pelaksanaan menjadi terhambat dan tidak berjalan korbannya adalah rakyat.
Di sini rakyat Deli Serdang untuk kedepannya harus jeli untuk memilih perwakilan perwakilan atau dewannya pada saat pemilu kedepannya nanti, karena anggota dewan yang seperti ini jangan lagi dipilih, jangan di karenakan uang kita langsung lemah untuk memilih dia, akhirnya ke depan Rakyat yang korban kalau sudah anggota DPR yang ingin duduk memakai modal seperti orang yang mau berusaha atau jualan pasti lah dia mencari balik modal, dan di ikuti dengan mendapatkan keuntungan setelah itu baru lah dia lupa apa apa yang pernah di janjikan nya karna sudah keluar modal dahulu, yang seperti ini jangan lagi untuk di pilih kedepannya apabila dia ikut lagi ambil saja uangnya tetapi jangan di pilih dia pilih orang sesuai kata hati kita, jangan kata otak, kalau bahasa otak itu adalah bahasanya setan, kalau bahasa dari hati itu adalah bahasa Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa).
(Taufik/RB)














